A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang
mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik,
psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji
adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima
yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)
C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji
Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat,
lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain
sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat
dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi
haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi
serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai
terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya
tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji
serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita
harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat
dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang
apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias
tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Rukun haji akan dijelaskan pada artikel lain.
0 komentar:
Posting Komentar